Tugas dan Fungsi

Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Perhubungan Darat, Angkutan Sungai dan Penyebrangan, Bidang Perhubungan Udara yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.