Pelayanan Bidang Perhubungan Udara

Bidang Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan giofisika.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan, dan penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan geofisika;
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan geofisika;
  3. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan geofisika;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan geofisika;
  5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan geofisika;
  6. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis di bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan geofisika;
  7. penyusunan dan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan geofisika serta penanganan permasalahan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan survey, investigasi dan desain bidang angkutan dan keselamatan penerbangan, teknik bandara dan fasilitas elektronik dan listrik serta meteorologi dan geofisika;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.