Pelayanan Bidang Perhubungan Darat, Angkutan Sungai Dan Penyebrangan

Bidang Perhubungan Darat, Angkutan Sungai dan Penyebrangan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perhubungan Darat, Angkutan Sungai dan Penyebrangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan, dan penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa 
    lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran;
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan 
    keselamatan pelayaran;
  3. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran;
  5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran;
  6. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran;
  7. penyusunan dan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran, serta pelayanan dan pengaduan bagi masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. penyelenggaran survey, investigasi dan desain di bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran;
  9. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan survey, investigasi dan desain bidang lalu lintas angkutan darat dan penyebrangan sungai, teknik sarana dan prasarana angkutan darat dan sungai serta rekayasa lalu lintas darat, sungai dan keselamatan pelayaran;